Tugas Makalah Ruang Lingkup Kehumasan

MAKALAH

RUANG LINGKUP KEHUMASAN

 


 

 

 


Disusun oleh:

 

NAMA:

Dewi Ningrum Oktavia

Siti Fadiyah

Siska Ramadani

 

 

PROGRAM KEAHLIAN BISNIS MANAJEMEN

KOMPETENSI KEAHLIAN

OTOMATISASI DAN TATA KELOA PERKANTORAN

 

SMK CIGEMBOR

TAHUN 2023


KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikum wr.wb. Puji syukur atas rahmat Allah SWT, berkat rahmat serta karunia-Nya sehingga makalah dengan berjudul “Ruang Lingkup Kehumasan”  dapat selesai.

Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas semester 1 kelas XI dari Bapak Azrul Mubin,S.Kom pada bidang Kompetensi Keahlian. Selain itu, penyusunan makalah ini bertujuan menambah wawasan kepada pembaca tentang Ruang Lingkup Kehumasan.

Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Azrul Mubin, S.Kom. selaku guru mata pelajaran Kompetensi Keahlian. Berkat tugas yang diberikan ini, dapat menambah wawasan penulis berkaitan dengan topik yang diberikan. Penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyusunan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan masih melakukan banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis memohon maaf atas kesalahan dan ketidaksempurnaan yang pembaca temukan dalam makalah ini. Penulis juga mengharap adanya kritik serta saran dari pembaca apabila menemukan kesalahan dalam makalah ini.

 

Lebak, 7 Desember 2023


   

Daftar Isi

 

KATA PENGANTAR. 1

Daftar Isi 2

A.  Ruang Lingkup Humas (Hubungan Masyarakat) 3

1.   Pengertian Humas 3

2.   Tujuan Humas 5

3.   Jenis-Jenis Humas 8

4.   Ciri-Ciri Humas 10

5.   Aspek Humas 11

B.  Regulasi Bidang Kehumasan. 14

1. Pengertian regulasi 14

2.pengertian regulasi humas 14

3.Macam-macam regulasi kehumasan. 15

C.  Khalayak Humas 21

1. Khalayak atau Publik. 21

2. Delapan Khalayak Utama. 21

3. Analisis terhadap kedelapan khalayak Utama. 22

4. Fungsi Khalayak Humas 24

5. Akibat Tidak Ditetapkannya Khalayak. 25

D.  Etika dan Kode Etik Profesi Humas 26

1. Kode Etik Humas APPRI 26

 

 

A.  Ruang Lingkup Humas (Hubungan Masyarakat)

1.    Pengertian Humas

          Humas adalah sebuah singkatan dari Hubungan Masyarakat. Sedangkan secara bahasa, Humas berasal dari bahasa Inggris yaitu Public Relations (PR). Sedangkan secara harfiah, Humas berarti hubungan dengan publik atau masyarakat. Sama halnya dengan yang diungkapkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Humas adalah bagian lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan mencari dukungan publik bagi usaha-usahanya.

          Sementara itu, dikutip dari buku Pengantar Public Relations, Harlow membuat kesimpulan tentan pengertian Humas setelah meneliti kurang lebih 472 definisi Humas.

1. Fungsi manajemen yang khas yang dapat membantu untuk membangun serta memelihara hubungan mutualistik dari komunikasi, pemahaman, penerimaan, hingga kerja sama antara organisasi dan publik

2. Membantu manajemen agar terus mendapatkan informasi dan responsif terhadap opini publik.

3. Bertanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.

4. Memiliki peran sebagai peringatan dini agar bisa membantu untuk mengantisipasi adanya tren serta memanfaatkan suatu penelitian dan teknik komunikasi etis sebagai alat atau sarana utamanya.

          Berdasarkan Webster’s New World Dictionary, Humas adalah sebuah hubungan yang dibangun dengan tujuan untuk menghubungkan masyarakat dengan organisasi agar saling berkaitan dan menciptakan sebuah opini masyarakat atau membentuk suatu citra organisasi.

          Dari beberapa pengertian tersebut, maka hubungan masyarakat atau Humas adalah sebuah manajemen yang berada di sebuah organisasi pemerintah atau swasta yang memiliki fungsi untuk menjaga hubungan masyarakat dengan organisasi tersebut. Dengan kata lain, sebuah organisasi pemerintahan atau swasta sangat diperlukan untuk memiliki manajemen Humas. Hal ini perlu dilakukan agar citra positif sebuah organisasi akan selalu terjaga dengan baik.

 

2.    Tujuan Humas

Tujuan Humas menurut beberapa ahli berbeda, di antaranya:

1. Menurut Greener

          Greener menyatakan bahwa tujuan Humas adalah untuk membuat masyarakat atau publik berpikir lebih tinggi tentang Anda dan organisasi Anda.

2. Abdurachman

          Menurut Abdurachman, adanya Humas bertujuan untuk mengembangkan good will dan mendapatkan sebuah pendapat publik yang favorable atau dapat membangun kerja sama yang dibangun dengan hubungan harmonis dengan publik.


3. Kriyantono

          Menurut Kriyantono, Humas memiliki tujuan untuk menciptakan suatu pemahaman berupa public relations (mutual understanding) antara sebuah lembaga dengan masyarakat, serta membangun citra (corporate image), citra korporat melalui program CSR (Corporate Social Responbility), menciptakan opini public favorable, serta menciptakan good will dan kerja sama.

4. Ruslan

          Ruslan beranggapan bahwa kehadiran Humas dijadikan sebagai suatu alat manajemen modern yang secara struktural merupakan bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi.

5. Kusumastuti

          Menurut Kusumastuti, Humas mempunyai tujuan untuk membangun, membina, dan menjaga sebuah sikap yang dapat membuat kedua belah pihak merasa senang atau tidak merasa dirugikan. Dalam hal ini, kedua belah pihak yang dimaksud adalah pihak publik dengan pihak organisasi atau perusahaan.

Tujuan Humas

          Berdasarkan tujuan Humas yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli di atas, maka dapat disimpulkan tujuan Humas di antaranya:

1. Menjalin Hubungan dengan Publik

          Sebuah perusahaan atau organisasi harus pandai untuk menjalin hubungan dengan publik, baik itu masyarakat, konsumen, bahkan pemerintahan. Bukan hanya menjalin hubungan saja, tetapi hubungan publik juga harus dijaga agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan atau organisasi dengan publik. Hal seperti itu, menjadi salah satu tujuan dari divisi Humas.

2. Membangun Citra Positif

          Tujuan berikutnya dari dibentuknya Humas adalah membangun citra positif. Sudah semestinya bagi perusahaan atau organisasi untuk membangun citra positif agar masyarakat atau konsumen percaya kualitas dari perusahaan atau organisasi tersebut. Citra positif ini dapat menambah rasa kepercayaan masyarakat atau konsumen, sehingga “nama” dari sebuah perusahaan atau organisasi akan selalu terlihat baik.

          Selain membangun citra positif, Humas juga bertujuan untuk meningkatkan eksistensi perusahaan. Semakin banyak orang yang mengetahui keberadaan sebuah perusahaan, maka hasil produksi dari sebuah perusahaan semakin dikenal oleh masyarakat atau konsumen. Selain itu, eksistensi perusahaan yang semakin tinggi akan ada banyak mitra yang mau untuk diajak bekerja sama, sehingga perusahaan akan semakin maju.

4. Menjaga Komunikasi dari Dalam

          Tujuan dari Humas bukan hanya untuk ke luar perusahaan atau organisasi saja, tetapi hubungan dari dalam harus dijaga dengan baik juga. Maka dari itu, tujuan Humas berikutnya adalah menjaga komunikasi dari dalam, yaitu komunikasi antara pimpinan dengan bawahan. Komunikasi yang terjalin dengan baik akan menciptakan suasana yang baik juga, sehingga perusahaan atau organisasi akan mengalami kemajuanuan Humas.

3.    Jenis-Jenis Humas

          Setelah membahas pengertian Humas dan tujuan Humas, Hubungan Masyarakat atau sering dikenal dengan sebutan Humas memiliki beberapa jenis. Di bawah ini akan dijelaskan jenis-jenis Humas, yaitu:

1. Employee Relations

          Employee Relations merupakan jenis Humas yang sangat berkaitan dengan hubungan di dalam perusahaan atau organisasi. Seperti yang kita tahu bahwa hubungan antara karyawan atau anggota harus dijaga dengan baik agar perusahaan atau organisasi dapat mengalami kemajuan, sehingga masyarakat semakin mengenalnya. Tak bisa dipungkiri jika hubungan antara karyawan atau anggota tidak berjalan dengan baik, kemungkinan besar perusahaan tidak akan mengalami kemajuan.

          Setiap hasil produksi yang dibuat oleh suatu perusahaan harus sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah dibuat pemerintah. Oleh karena itu, sudah semestinya divisi Humas perlu mengenal berbagai macam peraturan pemerintahan. Jenis Humas yang berkaitan dengan peraturan pemerintahan adalah Government Relations. Singkatnya, jenis Humas ini berfungsi untuk menghubungkan antara pemerintahan dengan perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

          Jenis Humas ini biasanya pasti ada di setiap perusahaan di Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap membangun perusahaan, menciptakan hasil produksi, dan lain-lain harus sesuai dengan peraturan pemerintahan. Apabila melanggar peraturan pemerintahan, perusahaan akan dikenakan sanksi, sehingga bisa membuat perusahaan mendapatkan citra negatif.

3. Customer Relations

          Customer Relations adalah manajemen Humas yang yang bertugas untuk membuat hubungan baik  dengan pihak yang berada di luar perusahaan, seperti masyarakat atau konsumen. Terkadang Humas jenis ini bisa dibilang salah satu cara agar produk-produk perusahaan tetap digunakan oleh konsumen, sehingga para konsumen tidak pindah ke produk dari perusahaan lainnya.

          Pada Humas jenis ini, hubungan baik antara perusahaan dengan konsumen biasanya dalam bentuk fasilitas berupa pelayanan informasi untuk konsumen. Dibuatnya fasilitas ini untuk mendapatkan penilaian yang berasal dari konsumen berupa kekurangan-kekurangan dan perusahaan berusaha memberikan informasi terbaik kepada konsumen.

4. Media Relations

          Dalam sebuah perusahaan atau organisasi sangat perlu untuk menjalin hubungan dengan awak media massa, wartawan, dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan karena sumber pemberitaan dari awak media sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dari suatu perusahaan atau organisasi serta dapat memberikan citra positif kepada perusahaan atau organisasi. Apabila perusahaan atau organisasi tidak dapat bekerja sama dengan baik dengan awak media, kemungkinan besar bisa menciptakan citra negatif.

          Oleh sebab itu, hadirlah jenis Humas Media Relations. Jenis Humas ini memiliki perang yang cukup penting karena harus menghubungkan antara Humas perusahaan atau organisasi dengan para awak media. Hal ini dikarenakan di sebuah media akan ada banyak citra yang akan dihasilkan, sehingga perusahaan atau organisasi tidak boleh melakukan kesalahan fatal.

5. Community Relations

          Setiap perusahaan atau organisasi pasti akan membutuhkan kerja sama atau mencari partner untuk mengembangkan organisasi atau perusahaan tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya bagi perusahan atau organisasi untuk menjalin hubungan baik dengan para partner atau mitra yang diajak bekerja sama. Hal ini penting untuk dilakukan demi kemajuan dari perusahaan atau organisasi yang telah didirikan.

          Jenis Humas yang memiliki tugas untuk melakukan dan menjaga hubungan baik dengan partner atau mitra ini adalah Community Relations. Dengan kehadiran jenis Humas ini, maka kerja sama dengan mitra akan terjalin dengan baik, sehingga perusahaan atau organisasi dapat berkembang dengan baik juga. Selain itu, dengan kehadiran jenis Humas ini, citra positif perusahaan akan tetap terjaga.

 

4.    Ciri-Ciri Humas

          Dikutip dari buku yang berjudul Komunikas: Teori dan Praktek karya Onong Uchjana Effendy, ciri-ciri Humas sebagai berikut.

1. Komunikasi yang dilancarkan berlangsung dua arah secara timbal balik.

2. Kegiatan yang dilakukan terdiri dari penyebaran informasi, penggiatan persuasi, dan pengkajian pendapat umum.

3. Tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan organisasi tempat PR menginduk.

4. Sasaran yang dituju adalah khalayak di dalam organisasi (publik internal) dan khalayak di luar organisasi (publik eksternal).

5. Efek yang diharapkan adalah terbinanya hubungan yang harmonis antara organisasi dan khalayak.

5.    Aspek Humas

         Aspek humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal). Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu sebagai berikut.

a. Aspek layanan

          Aspek layanan dalam kegiatan humas berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada perusahaan tersebut.

b. Aspek komunikasi

          Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan untuk mencegah aksi. Humas menggunakan informasi untuk mengembangkan sebuah rencana aksi yang dirancang untuk meminimalkan risiko unjuk rasa dan kemudian melaksanakan rencana terbaik sebelum terjadi unjuk rasa oleh karyawan perusahaan,

C. Aspek kesetiaan

          Pentingnya aspek kesetiaan untuk humas, yaitu untuk memengaruhi perilaku orang secara individu ataupun kelompok saat berhubungan melalui persepsi, sikap, dan opini untuk mencapai suatu kesuksesan sebuah perusahaan. Contohnya, menjaga suatu rahasia perusahaan yang dilakukan oleh pegawai dan karyawan demi kelancaran jalannya perusahaan

d. Aspek produktivitas

          Pentingnya aspek produktivitas dalam humas, yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan bidang Menurut dewan Produktivitas Nasional Indonesia (19831 produktivitas mengandung pengertian sikap mental (att of mind yang selalu mempunyai pandangan mutu kehi han harus lebih baik dari kemarin dan esok lebih halan han ini. Secara umum produktivitas mengandung penger perbandingan terbalik antara hasil yang dicapai (output keseluruhan sumber daya yang digunakan Input) Kinerja seb suatu hasil atau output dan suatu proses pelaksanaan tugas a berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Jika semakin h kinerja seorang pegawai, semakin meningkat pula produktivitas pegawa tersebut. Contohnya, dengan merancang iklan v menarik dan berbeda dengan yang lain, klien akan tertarik unta bergabung dan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan

e Aspek etika

          Humas merupakan salah satu profesi yang memiliki kode et Dalam humas kode etik disebut sebagai kode etik public relations atau kode etik kehumasan, atau etika profesi humas Humas profesional (public relations officer by profession) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan di masa depan. Tantangan itu dapat berupa era globalisasi yang ditandai dengan pendapat, opini, dan ekspresi yang terbuka serta kemampuan untuk berkompetisi dalam persaingan pasar bebas. Contohnya, bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas-batas wilayah suatu negara, yang dampaknya sulit dibendung oleh negara lain yang menjadi target sasarannya.

 

B.  Regulasi Bidang Kehumasan                      

1. Pengertian regulasi

    pengertian regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma.

2. Pengertian kehumasan

   Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.

          Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public) untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.

2.pengertian regulasi humas

         Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan. Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.

         Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tujuan humas

·        Mengetahui fungsi humas dalam sebuah organisasi.

·        Mengetahui Organisasi Profesi Humas.

·        Mengetahui kedudukan humas dalam organisasi.

·        Mengetahui tugas humas dalam organisasi.

·        Mengetahui kegiatan-kegiatan humas dalam organisasi.

 

3.Macam-macam regulasi kehumasan

UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah Peraturan menteri ristekdikti RI no.75 tahun 2016 tentang layanan informasi public peraturan komisi informasi no.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasin public peraturan komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik peraturan komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik

peraturan pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi public.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang

ditujukan untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat diwujudkan citra positif Kementerian.

2. Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.

3. Informasi adalah pesan yang disampaikan kepada pihak lain baik internal maupun eksternal untuk menambah pengetahuan, pengertian, dan/atau mengurangi ketidakpastian di sektor kelautan dan perikanan.

4. Konferensi atau jumpa pers adalah pertemuan resmi antara Menteri,

Pimpinan unit kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, atau Pimpinan unit kehumasan eselon I dengan wartawan guna

mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.

5. Siaran pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang

ditujukan kepada media massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.

6. Keterangan pers adalah penjelasan yang diberikan oleh Menteri, Pimpinan unit kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, Pimpinan unit kehumasan eselon I, Pimpinan UPT dalam pertemuan informal dengan materi bersifat terbatas.

7. Wawancara pers adalah percakapan antara wartawan dan narasumber, di mana wartawan memberikan pertanyaan untuk menggali informasi darinarasumber.

8. Liputan pers adalah kegiatan pemantauan, penggalian informasi, dan

pempublikasian yang dilakukan oleh wartawan atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan dengan Kementerian.

9. Kunjungan pers (facility visit) adalah acara yang diselenggarakan bagi wartawan, berupa kegiatan dan/atau peninjauan pada objek tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.

10. Orientasi wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi

wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk

memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan atau program/kegiatan

Kementerian.

11. Kunjungan redaksi adalah bentuk kegiatan kunjungan Menteri, Pimpinan unit kehumasan Kementerian secara langsung ke kantor media massa untuk melakukan dialog dalam membina hubungan baik dengan media massa.

12. Pertemuan dengan pimpinan redaksi (chief editors meeting) adalah

pertemuan khusus antara Menteri dengan pemimpin redaksi media massa.

13. Advertorial adalah suatu ragam iklan yang berbentuk artikel bergaya redaksional, berisi promosi berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.

14. Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui media massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.

15. Dialog TV dan radio adalah penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan atau program/kegiatan Kementerian melalui televisi dan radio.

16. Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi.

17. Media internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit kehumasan Kementerian.

18. Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan

mensosialisasikan visi, misi, kebijakan, program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.

19. Orientasi humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.

20. Monitoring, kliping, dan analisis pemberitaan adalah dokumentasi dan analisis berita dari media massa dalam periode waktu tertentu.

21. Komunikasi kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian denganpemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

22. Dokumentasi adalah kegiatan pembuatan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyajian kembali dokumen dalam bentuk surat, foto, slide, video, film tentang pembangunan kelautan dan perikanan.

23. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi atau pesan.

24. Majalah adalah media cetak yang diterbitkan setiap minggu, dwi minggu, bulan atau triwulan, dengan publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan dibandingkan koran.

25. Buletin adalah media cetak sejenis surat kabar non harian (bisa mingguan, dwimingguan, dll) dengan format lebih kecil, yang memiliki gaya tulisan lebih ringan dan fokus pada tema tertentu.

26. Jurnal ilmiah adalah publikasi yang diterbitkan secara berkala, berisi kumpulan tulisan dari hasil penelitian terbaru di bidang kelautan dan perikanan yang telah ditelaah/direview oleh para pakar, dengan tujuan untuk menyebarkan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan.

27. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

28. Unit kerja eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal,

Inspektorat Jenderal dan Badan.

29. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit

pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.

30. Unit kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan

Kementerian dan Sekretariat Jenderal.

31. Unit kehumasan eselon I adalah unit organisasi di lingkungan unit kerja eselon I yang yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.

32. Unit kehumasan UPT adalah unit organisasi di lingkungan UPT yangbertanggung jawab di bidang kehumasan

33. Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam

penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti

masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau

perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.

34. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut

Bakohumas adalah forum komunikasi antara para pejabat humas lintas

Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam rangka tukar menukar informasi, memantapkan koordinasi, dan sinkronisasi informasi.

35. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

36. Pimpinan unit kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasieselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian dan Sekretariat Jenderal.

37. Pimpinan unit kehumasan eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal.

38. Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan

pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.

C. Khalayak Humas

1. Khalayak atau Publik

         Khalayak (public) adalah kelompok atau orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun external. Istilah Khalayak bermakna majemuk, yakni publics, dikarenakan berbeda dari yang diindikasikan oleh definisi dari beberapa kamus tertentu kegiatan-kegiatan humas tidak diarahkan kepada khalayak dalam pengertian yang seluas-luasnya (masyarakat umum) . Setiap organisasi memiiki sendiri khalayak khususnya. Bahwa suatu organisasi atau perusahaan tidak hanya menyelenggarakan komunikasi dengan staf atau konsumennya saja.

2. Delapan Khalayak Utama

         Delapan khalayak utama yang paling sering menjadi subyek khalayak dari berbagai macam organisasi secara umum. Kedelapan khalayak tersebut adalah:

a. Masyarakat luas;

b. Calon pegawai atau anggota;

c. Para pegawai atau anggota;

d. Pemasok jasa atau berbagai macam barang merupakan kebutuhan rutin dari organisasi atau perusahaan yang bersangkutan;

e. Para investor pasar uang;

f. Para distributor;

g. Konsumen dan pemakai produk organisasi; serta

h. Para pemimpin pendapat umum

Daftar tersebut kurang begitu relevan bagi organisasi-organisasi yang bersifat non komersial seperti pemerintah daerah, yayasan amal, atau angkatan kepolisian. Namun paling tidak, uraian tentang luasnya total khalayak humas memungkinkan kita bisa tahu bahwa penempatan unit humas di bawah divisi pemasaran atau personalia ( hal ini sering sekali terjadi)merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya.)


3. Analisis terhadap kedelapan khalayak Utama

        Berikut ini disajikan ulasan tentang masing-masing dari kedelapan khalayak utama humas:

a. Masyarakat luas

Segmen masyarakat yang menjadi khalayak bagi suatu organisasi jelas berbeda dengan khalayak organisasi yang lain. Khalayak pasar swalayan, Pemda, instalasi nuklir, pabrik, laboratorium riset, hotel, bandara udara, pelabuhan laut, Lembaga pendidikan, rumah sakit, penjara umum, barak militer, dan markas besar polisi jelas berlainan satu sama lain.

b. Calon Pegawai atau anggota

Takkan tertarik untuk melamar menjadi anggota atau pegawai suatu organisasi apabila mereka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh organisasi itu, serta sejauh mana potensinya sebagai majikan yang baik

c. Pegawai atau anggota

Pegawai atau anggota suatu organisasi meliputi suatu orang yang bekerja pada atau menunjang suatu organisasi, yakni mulai dari pucuk pimpinan (pihak manajemen) dan para eksekutif, petugas gudang, pabrik dan laboratorium, staf kantor atau administrasi umum, staf divisi pelayanan dan penjualan, staf transportasi, dan sebagainya

d. Pemasuk

Ada dua jelis pemasok, yakni yang memasok jasa-jasa sepeti air bersih dan energi, serta pemasok berbagai macam bahan baku serta komponen produksi.

e. Masyarakat Keuangan

Kesediaan untuk membeli saham dari suatu perusahaan emiten didasarkan pada pengetahuan (calon) pembeli mengenai latar belakang, kinerja dan prospek ekonomis dari perusahaan emiten yang bersangkutan. Jika suatu perusaan gagal memberi informasi yang benar, harga sahamnya bisa merosot secara tajam. Kalau hal seperti ini terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kepemilikannya segera terancam akan diambil alih oleh pihak-pihak lain.

f. Distributor

Distributor adalah mereka yang menangani fungsi perantara antara produsen dan konsumen.

g. Konsumen dan Pemakai

Yang disebut onsumen dan pemakai produk bukan hanya rumah tangga, tetapi juga perusahaan pembeli dalam partai besar yang lazim disebut sebagai “pemasok sekunder”.

h. Pencipta atau Pimpinan Pendapat Umum

Mereka sangat berpengaruh karena merekalah para pencipta atau pemimpin pendapat umum. Jika mereka mengatakan sesuatu itu baik atau buruk, masyarakat luas akan mempercayai dan mengikutinya.

 

4. Fungsi Khalayak Humas

Ada beberapa alasan pokok mengapa suatu organisasi atau perusahaan harus mengenali atau menetapkan unsur masyarakat luas yang menjadi khalayaknya. Yakni:

a. Untuk mengidentifikasikan segmen khalayak atau kelompok yang paling tepat untuk dijadikan sasaran suatu program kehumasan;

b. Untuk menciptakan skala prioritas, sehubungan dengan adanya keterbatasan anggaran dan sumber-sumber daya lainnya;

c. Untuk memilih media dan teknik humas yang sekiranya paling sesuai;

d. Untuk mempersiapkan pesan-pesan sedemikian rupanya agar cepat dan mudah diterima.

 

5. Akibat Tidak Ditetapkannya Khalayak

Akibat yang timbul sebagai akibat dari tidak ditetapkannya kahalayak atas dilancarkannya suatu program humas.

a. Segenap usaha dan dana akan terpecah-belah oleh karena terlalu luasnya khalayak yang dituju

b. Pesan yang dikirimkan tidak ditangkap atau dimengerti sebagaimana mestinya, karena pesan itu tidak sesuai dengan karakteristik khalayak yang menerimanya

c. Total kegiatan tidak akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga penggunaan jam kerja, materi serta peralatan menjadi tidak ekonomis

d. Tujuan yang hendak dicapai luput dari jangkauan

e. Pihak manajemen (untuk humas internal) atau perusahaan klien (untuk humaas eksternal) tidak akan merasa puas dengan hasil yang ada

Penetapan khalayak dari kegiatan-kegiatan hunas merupakan elemen yang penting dari rangkaian perencanaan suatu kampanye kehumasan. Tanpa adanya khalayak yang

jelas (berikut skala prioritasnya, apabila dana dan sumber daya lain yang tersedia sangat terbatas), maka organisasi yang bersangkutan tidak mungkin menemukan media dan teknik-teknik yang tepat untuk melancarkan kampanye humasnya itu.

D.  Etika dan Kode Etik Profesi Humas

1. Kode Etik Humas APPRI

Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).

PASAL 1

Norma norma Perilaku Profesional

          Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.

PASAL 2

          Penyebar luasan Informasi Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

PASAL 3

        Media Komunikasi Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

PASAL 4

        Kepentingan yang Tersembunyi Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

PASAL 5

        Informasi Rahasia Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

PASAL 6

        Pertentangan Kepentingan Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

PASAL 7

          Sumber sumber Pembayaran Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

PASAL8

          Memberitahukan Kepentingan Kuangan Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

PASAL 9

          Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

PASAL 10

          Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).

PASAL 11

          Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

PASAL 12

          Mengkaryakan Anggota Parlemen Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

 

PASAL 13

          Mencemarkan Anggota anggota Lain Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.

PASAL 14

          Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.

PASAL 15

          Nama Baik Profesi Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

PASAL 16

          Menjunjung Tinggi Kode Etik Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.

PASAL 17

          Profesi Lain Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bintang Neutron dan Lubang Hitam