Tugas Makalah Ruang Lingkup Kehumasan
MAKALAH
RUANG
LINGKUP KEHUMASAN
Disusun oleh:
NAMA:
Dewi Ningrum
Oktavia
Siti Fadiyah
Siska Ramadani
PROGRAM KEAHLIAN BISNIS MANAJEMEN
KOMPETENSI KEAHLIAN
OTOMATISASI DAN TATA KELOA PERKANTORAN
SMK CIGEMBOR
TAHUN 2023
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb. Puji syukur atas rahmat Allah SWT, berkat rahmat serta karunia-Nya
sehingga makalah dengan berjudul “Ruang Lingkup Kehumasan” dapat selesai.
Makalah ini
dibuat dengan tujuan memenuhi tugas semester 1 kelas XI dari Bapak Azrul
Mubin,S.Kom pada bidang Kompetensi Keahlian. Selain itu, penyusunan makalah ini
bertujuan menambah wawasan kepada pembaca tentang Ruang Lingkup Kehumasan.
Penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Azrul Mubin, S.Kom. selaku guru
mata pelajaran Kompetensi Keahlian. Berkat tugas yang diberikan ini, dapat
menambah wawasan penulis berkaitan dengan topik yang diberikan. Penulis juga
mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
proses penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan masih melakukan banyak
kesalahan. Oleh karena itu penulis memohon maaf atas kesalahan dan
ketidaksempurnaan yang pembaca temukan dalam makalah ini. Penulis juga
mengharap adanya kritik serta saran dari pembaca apabila menemukan kesalahan
dalam makalah ini.
Lebak, 7
Desember 2023
Daftar
Isi
A. Ruang Lingkup Humas
(Hubungan Masyarakat)
3.Macam-macam
regulasi kehumasan
3. Analisis
terhadap kedelapan khalayak Utama
5. Akibat
Tidak Ditetapkannya Khalayak
D. Etika dan Kode Etik
Profesi Humas
A. Ruang
Lingkup Humas (Hubungan Masyarakat)
1. Pengertian Humas
Humas adalah sebuah singkatan dari
Hubungan Masyarakat. Sedangkan secara bahasa, Humas berasal dari bahasa Inggris
yaitu Public Relations (PR). Sedangkan secara harfiah, Humas berarti hubungan
dengan publik atau masyarakat. Sama halnya dengan yang diungkapkan berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Humas adalah bagian lembaga pemerintah
atau swasta yang melakukan kegiatan mencari dukungan publik bagi
usaha-usahanya.
Sementara itu, dikutip dari buku
Pengantar Public Relations, Harlow membuat kesimpulan tentan pengertian Humas
setelah meneliti kurang lebih 472 definisi Humas.
1.
Fungsi manajemen yang khas yang dapat membantu untuk membangun serta memelihara
hubungan mutualistik dari komunikasi, pemahaman, penerimaan, hingga kerja sama
antara organisasi dan publik
2.
Membantu manajemen agar terus mendapatkan informasi dan responsif terhadap
opini publik.
3.
Bertanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4.
Memiliki peran sebagai peringatan dini agar bisa membantu untuk mengantisipasi
adanya tren serta memanfaatkan suatu penelitian dan teknik komunikasi etis
sebagai alat atau sarana utamanya.
Berdasarkan Webster’s New World
Dictionary, Humas adalah sebuah hubungan yang dibangun dengan tujuan untuk
menghubungkan masyarakat dengan organisasi agar saling berkaitan dan
menciptakan sebuah opini masyarakat atau membentuk suatu citra organisasi.
Dari beberapa pengertian tersebut,
maka hubungan masyarakat atau Humas adalah sebuah manajemen yang berada di
sebuah organisasi pemerintah atau swasta yang memiliki fungsi untuk menjaga
hubungan masyarakat dengan organisasi tersebut. Dengan kata lain, sebuah
organisasi pemerintahan atau swasta sangat diperlukan untuk memiliki manajemen
Humas. Hal ini perlu dilakukan agar citra positif sebuah organisasi akan selalu
terjaga dengan baik.
2. Tujuan Humas
Tujuan
Humas menurut beberapa ahli berbeda, di antaranya:
1.
Menurut Greener
Greener menyatakan bahwa tujuan Humas
adalah untuk membuat masyarakat atau publik berpikir lebih tinggi tentang Anda
dan organisasi Anda.
2.
Abdurachman
Menurut Abdurachman, adanya Humas
bertujuan untuk mengembangkan good will dan mendapatkan sebuah pendapat publik
yang favorable atau dapat membangun kerja sama yang dibangun dengan hubungan
harmonis dengan publik.
3.
Kriyantono
Menurut Kriyantono, Humas memiliki
tujuan untuk menciptakan suatu pemahaman berupa public relations (mutual
understanding) antara sebuah lembaga dengan masyarakat, serta membangun citra
(corporate image), citra korporat melalui program CSR (Corporate Social
Responbility), menciptakan opini public favorable, serta menciptakan good will
dan kerja sama.
4.
Ruslan
Ruslan beranggapan bahwa kehadiran
Humas dijadikan sebagai suatu alat manajemen modern yang secara struktural
merupakan bagian integral dari suatu kelembagaan atau organisasi.
5.
Kusumastuti
Menurut Kusumastuti, Humas mempunyai
tujuan untuk membangun, membina, dan menjaga sebuah sikap yang dapat membuat
kedua belah pihak merasa senang atau tidak merasa dirugikan. Dalam hal ini,
kedua belah pihak yang dimaksud adalah pihak publik dengan pihak organisasi
atau perusahaan.
Tujuan
Humas
Berdasarkan tujuan Humas yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli di atas, maka dapat disimpulkan tujuan Humas di antaranya:
1.
Menjalin Hubungan dengan Publik
Sebuah perusahaan atau organisasi
harus pandai untuk menjalin hubungan dengan publik, baik itu masyarakat,
konsumen, bahkan pemerintahan. Bukan hanya menjalin hubungan saja, tetapi
hubungan publik juga harus dijaga agar tidak terjadi kesalahpahaman antara
kedua belah pihak, yaitu perusahaan atau organisasi dengan publik. Hal seperti
itu, menjadi salah satu tujuan dari divisi Humas.
2.
Membangun Citra Positif
Tujuan berikutnya dari dibentuknya Humas
adalah membangun citra positif. Sudah semestinya bagi perusahaan atau
organisasi untuk membangun citra positif agar masyarakat atau konsumen percaya
kualitas dari perusahaan atau organisasi tersebut. Citra positif ini dapat
menambah rasa kepercayaan masyarakat atau konsumen, sehingga “nama” dari sebuah
perusahaan atau organisasi akan selalu terlihat baik.
Selain membangun citra positif, Humas
juga bertujuan untuk meningkatkan eksistensi perusahaan. Semakin banyak orang
yang mengetahui keberadaan sebuah perusahaan, maka hasil produksi dari sebuah
perusahaan semakin dikenal oleh masyarakat atau konsumen. Selain itu,
eksistensi perusahaan yang semakin tinggi akan ada banyak mitra yang mau untuk
diajak bekerja sama, sehingga perusahaan akan semakin maju.
4.
Menjaga Komunikasi dari Dalam
Tujuan dari Humas bukan hanya untuk
ke luar perusahaan atau organisasi saja, tetapi hubungan dari dalam harus
dijaga dengan baik juga. Maka dari itu, tujuan Humas berikutnya adalah menjaga
komunikasi dari dalam, yaitu komunikasi antara pimpinan dengan bawahan.
Komunikasi yang terjalin dengan baik akan menciptakan suasana yang baik juga,
sehingga perusahaan atau organisasi akan mengalami kemajuanuan Humas.
3. Jenis-Jenis Humas
Setelah membahas pengertian Humas dan
tujuan Humas, Hubungan Masyarakat atau sering dikenal dengan sebutan Humas
memiliki beberapa jenis. Di bawah ini akan dijelaskan jenis-jenis Humas, yaitu:
1.
Employee Relations
Employee Relations merupakan jenis
Humas yang sangat berkaitan dengan hubungan di dalam perusahaan atau
organisasi. Seperti yang kita tahu bahwa hubungan antara karyawan atau anggota
harus dijaga dengan baik agar perusahaan atau organisasi dapat mengalami
kemajuan, sehingga masyarakat semakin mengenalnya. Tak bisa dipungkiri jika
hubungan antara karyawan atau anggota tidak berjalan dengan baik, kemungkinan
besar perusahaan tidak akan mengalami kemajuan.
Setiap hasil produksi yang dibuat
oleh suatu perusahaan harus sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah
dibuat pemerintah. Oleh karena itu, sudah semestinya divisi Humas perlu
mengenal berbagai macam peraturan pemerintahan. Jenis Humas yang berkaitan
dengan peraturan pemerintahan adalah Government Relations. Singkatnya, jenis
Humas ini berfungsi untuk menghubungkan antara pemerintahan dengan perusahaan
agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jenis Humas ini biasanya pasti ada di
setiap perusahaan di Indonesia. Hal ini dikarenakan setiap membangun
perusahaan, menciptakan hasil produksi, dan lain-lain harus sesuai dengan
peraturan pemerintahan. Apabila melanggar peraturan pemerintahan, perusahaan
akan dikenakan sanksi, sehingga bisa membuat perusahaan mendapatkan citra
negatif.
3.
Customer Relations
Customer Relations adalah manajemen
Humas yang yang bertugas untuk membuat hubungan baik dengan pihak yang berada di luar perusahaan,
seperti masyarakat atau konsumen. Terkadang Humas jenis ini bisa dibilang salah
satu cara agar produk-produk perusahaan tetap digunakan oleh konsumen, sehingga
para konsumen tidak pindah ke produk dari perusahaan lainnya.
Pada Humas jenis ini, hubungan baik
antara perusahaan dengan konsumen biasanya dalam bentuk fasilitas berupa
pelayanan informasi untuk konsumen. Dibuatnya fasilitas ini untuk mendapatkan
penilaian yang berasal dari konsumen berupa kekurangan-kekurangan dan
perusahaan berusaha memberikan informasi terbaik kepada konsumen.
4.
Media Relations
Dalam sebuah perusahaan atau
organisasi sangat perlu untuk menjalin hubungan dengan awak media massa,
wartawan, dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan karena sumber pemberitaan
dari awak media sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dari suatu perusahaan
atau organisasi serta dapat memberikan citra positif kepada perusahaan atau
organisasi. Apabila perusahaan atau organisasi tidak dapat bekerja sama dengan
baik dengan awak media, kemungkinan besar bisa menciptakan citra negatif.
Oleh sebab itu, hadirlah jenis Humas
Media Relations. Jenis Humas ini memiliki perang yang cukup penting karena
harus menghubungkan antara Humas perusahaan atau organisasi dengan para awak
media. Hal ini dikarenakan di sebuah media akan ada banyak citra yang akan
dihasilkan, sehingga perusahaan atau organisasi tidak boleh melakukan kesalahan
fatal.
5.
Community Relations
Setiap perusahaan atau organisasi
pasti akan membutuhkan kerja sama atau mencari partner untuk mengembangkan
organisasi atau perusahaan tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya bagi
perusahan atau organisasi untuk menjalin hubungan baik dengan para partner atau
mitra yang diajak bekerja sama. Hal ini penting untuk dilakukan demi kemajuan
dari perusahaan atau organisasi yang telah didirikan.
Jenis Humas yang memiliki tugas untuk
melakukan dan menjaga hubungan baik dengan partner atau mitra ini adalah
Community Relations. Dengan kehadiran jenis Humas ini, maka kerja sama dengan
mitra akan terjalin dengan baik, sehingga perusahaan atau organisasi dapat
berkembang dengan baik juga. Selain itu, dengan kehadiran jenis Humas ini,
citra positif perusahaan akan tetap terjaga.
4. Ciri-Ciri Humas
Dikutip dari buku yang berjudul
Komunikas: Teori dan Praktek karya Onong Uchjana Effendy, ciri-ciri Humas
sebagai berikut.
1.
Komunikasi yang dilancarkan berlangsung dua arah secara timbal balik.
2.
Kegiatan yang dilakukan terdiri dari penyebaran informasi, penggiatan persuasi,
dan pengkajian pendapat umum.
3.
Tujuan yang hendak dicapai adalah tujuan organisasi tempat PR menginduk.
4.
Sasaran yang dituju adalah khalayak di dalam organisasi (publik internal) dan
khalayak di luar organisasi (publik eksternal).
5.
Efek yang diharapkan adalah terbinanya hubungan yang harmonis antara organisasi
dan khalayak.
5. Aspek Humas
Aspek
humas secara umum berupa komunikasi dua arah atau timbal balik (reciprocal).
Humas tidak saja memberikan informasi, tetapi juga menerima masukan dari
masyarakat agar terjadi pencapaian kesamaan makna. Aspek-aspek tersebut, yaitu
sebagai berikut.
a.
Aspek layanan
Aspek layanan dalam kegiatan humas
berkaitan dengan proses mengatur, mengotomatisasi, dan menyinkronkan layanan
pelanggan. Proses-proses tersebut bertujuan menemukan, menarik, mempertahankan
orang-orang perusahaan, menarik mantan klien kembali ke perusahaan, mengurangi
biaya pemasaran, serta memberikan pelayanan terbaik. Contohnya, pada sebuah
perusahaan dibutuhkan layanan yang baik agar klien tertarik dan bertahan pada
perusahaan tersebut.
b.
Aspek komunikasi
Aspek komunikasi, yakni komunikasi dua arah yang bersifat interaktif antara humas dan publik. Contohnya, sebelum para karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kenaikan gaji, humas harus melibatkan semua staf perusahaan yang bersangkutan untuk mencegah aksi. Humas menggunakan informasi untuk mengembangkan sebuah rencana aksi yang dirancang untuk meminimalkan risiko unjuk rasa dan kemudian melaksanakan rencana terbaik sebelum terjadi unjuk rasa oleh karyawan perusahaan,
C.
Aspek kesetiaan
Pentingnya aspek kesetiaan untuk
humas, yaitu untuk memengaruhi perilaku orang secara individu ataupun kelompok saat
berhubungan melalui persepsi, sikap, dan opini untuk mencapai suatu kesuksesan
sebuah perusahaan. Contohnya, menjaga suatu rahasia perusahaan yang dilakukan
oleh pegawai dan karyawan demi kelancaran jalannya perusahaan
d.
Aspek produktivitas
Pentingnya aspek produktivitas dalam
humas, yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan bidang
Menurut dewan Produktivitas Nasional Indonesia (19831 produktivitas mengandung
pengertian sikap mental (att of mind yang selalu mempunyai pandangan mutu kehi
han harus lebih baik dari kemarin dan esok lebih halan han ini. Secara umum
produktivitas mengandung penger perbandingan terbalik antara hasil yang dicapai
(output keseluruhan sumber daya yang digunakan Input) Kinerja seb suatu hasil
atau output dan suatu proses pelaksanaan tugas a berpengaruh terhadap
produktivitas kerja. Jika semakin h kinerja seorang pegawai, semakin meningkat
pula produktivitas pegawa tersebut. Contohnya, dengan merancang iklan v menarik
dan berbeda dengan yang lain, klien akan tertarik unta bergabung dan dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan
e
Aspek etika
Humas merupakan salah satu profesi
yang memiliki kode et Dalam humas kode etik disebut sebagai kode etik public
relations atau kode etik kehumasan, atau etika profesi humas Humas profesional
(public relations officer by profession) berfungsi untuk menghadapi dan
mengantisipasi tantangan di masa depan. Tantangan itu dapat berupa era
globalisasi yang ditandai dengan pendapat, opini, dan ekspresi yang terbuka
serta kemampuan untuk berkompetisi dalam persaingan pasar bebas. Contohnya,
bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos
batas-batas wilayah suatu negara, yang dampaknya sulit dibendung oleh negara
lain yang menjadi target sasarannya.
B. Regulasi Bidang Kehumasan
1.
Pengertian regulasi
pengertian regulasi adalah suatu cara yang
digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Di bidang
sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat
seperti adanya norma.
2.
Pengertian kehumasan
Hubungan masyarakat, atau sering disingkat
humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat
memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.
Menurut IPRA (International Public
Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana
dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public)
untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait
atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.
2.pengertian
regulasi humas
Regulasi
humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu
dalam bidang kehumasan. Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk
mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi
diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat
umum maupun untuk bisnis.
Istilah regulasi banyak digunakan dalam
berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata
regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat.
3.
Tujuan humas
·
Mengetahui fungsi humas dalam sebuah
organisasi.
·
Mengetahui Organisasi Profesi Humas.
·
Mengetahui kedudukan humas dalam
organisasi.
·
Mengetahui tugas humas dalam organisasi.
·
Mengetahui kegiatan-kegiatan humas dalam
organisasi.
3.Macam-macam
regulasi kehumasan
UU
No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik permendagri no.3 tahun
2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi kementrian
dalam negeri dan pemerintah daerah Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara
No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah Peraturan
Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Infrastruktur Humas Pemerintah Peraturan menteri ristekdikti RI no.75 tahun
2016 tentang layanan informasi public peraturan komisi informasi no.1 tahun
2010 tentang standar layanan informasin public peraturan komisi informasi no.1
tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik peraturan
komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik
peraturan
pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi public.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang
ditujukan
untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat
diwujudkan citra positif Kementerian.
2.
Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai
wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun
melalui media.
3.
Informasi adalah pesan yang disampaikan kepada pihak lain baik internal maupun
eksternal untuk menambah pengetahuan, pengertian, dan/atau mengurangi
ketidakpastian di sektor kelautan dan perikanan.
4.
Konferensi atau jumpa pers adalah pertemuan resmi antara Menteri,
Pimpinan
unit kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, atau Pimpinan unit
kehumasan eselon I dengan wartawan guna
mempublikasikan
kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang
dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
5.
Siaran pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang
ditujukan
kepada media massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan
ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat
terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
6.
Keterangan pers adalah penjelasan yang diberikan oleh Menteri, Pimpinan unit
kerja eselon I, Pimpinan unit kehumasan Kementerian, Pimpinan unit kehumasan
eselon I, Pimpinan UPT dalam pertemuan informal dengan materi bersifat
terbatas.
7.
Wawancara pers adalah percakapan antara wartawan dan narasumber, di mana
wartawan memberikan pertanyaan untuk menggali informasi darinarasumber.
8.
Liputan pers adalah kegiatan pemantauan, penggalian informasi, dan
pempublikasian
yang dilakukan oleh wartawan atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan
dengan Kementerian.
9.
Kunjungan pers (facility visit) adalah acara yang diselenggarakan bagi wartawan,
berupa kegiatan dan/atau peninjauan pada objek tertentu yang berkaitan dengan
kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.
10.
Orientasi wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi
wartawan,
berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk
memperluas
wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai
kebijakan atau program/kegiatan
Kementerian.
11.
Kunjungan redaksi adalah bentuk kegiatan kunjungan Menteri, Pimpinan unit
kehumasan Kementerian secara langsung ke kantor media massa untuk melakukan
dialog dalam membina hubungan baik dengan media massa.
12.
Pertemuan dengan pimpinan redaksi (chief editors meeting) adalah
pertemuan
khusus antara Menteri dengan pemimpin redaksi media massa.
13.
Advertorial adalah suatu ragam iklan yang berbentuk artikel bergaya redaksional,
berisi promosi berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.
14.
Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui media
massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.
15.
Dialog TV dan radio adalah penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait
dengan kebijakan atau program/kegiatan Kementerian melalui televisi dan radio.
16.
Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi.
17.
Media internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit kehumasan Kementerian.
18.
Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan
mensosialisasikan
visi, misi, kebijakan, program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan
sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu
acara dan periode tertentu.
19.
Orientasi humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan
tentang bidang kehumasan.
20.
Monitoring, kliping, dan analisis pemberitaan adalah dokumentasi dan analisis
berita dari media massa dalam periode waktu tertentu.
21.
Komunikasi kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian denganpemangku
kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga
pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
22.
Dokumentasi adalah kegiatan pembuatan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyajian
kembali dokumen dalam bentuk surat, foto, slide, video, film tentang
pembangunan kelautan dan perikanan.
23.
Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk
menyebarluaskan berita atau informasi atau pesan.
24.
Majalah adalah media cetak yang diterbitkan setiap minggu, dwi minggu, bulan
atau triwulan, dengan publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan
dibandingkan koran.
25.
Buletin adalah media cetak sejenis surat kabar non harian (bisa mingguan, dwimingguan,
dll) dengan format lebih kecil, yang memiliki gaya tulisan lebih ringan dan
fokus pada tema tertentu.
26.
Jurnal ilmiah adalah publikasi yang diterbitkan secara berkala, berisi kumpulan
tulisan dari hasil penelitian terbaru di bidang kelautan dan perikanan yang
telah ditelaah/direview oleh para pakar, dengan tujuan untuk menyebarkan
perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan.
27.
Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
28.
Unit kerja eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal,
Inspektorat
Jenderal dan Badan.
29.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit
pelaksana
teknis di lingkungan Kementerian.
30.
Unit kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan
Sekretariat
Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan
Kementerian
dan Sekretariat Jenderal.
31.
Unit kehumasan eselon I adalah unit organisasi di lingkungan unit kerja eselon
I yang yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.
32.
Unit kehumasan UPT adalah unit organisasi di lingkungan UPT yangbertanggung
jawab di bidang kehumasan
33.
Pemangku kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan
perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam
penyelenggaraan
kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti
masyarakat,
lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi atau
perguruan
tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.
34.
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut
Bakohumas
adalah forum komunikasi antara para pejabat humas lintas
Kementerian/Lembaga
Pemerintah Nonkementerian dalam rangka tukar menukar informasi, memantapkan
koordinasi, dan sinkronisasi informasi.
35.
Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
36.
Pimpinan unit kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasieselon II di
lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan
Kementerian dan Sekretariat Jenderal.
37.
Pimpinan unit kehumasan eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Badan,
Inspektorat Jenderal.
38.
Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan
pelaksana
kehumasan di lingkungan Kementerian.
C. Khalayak Humas
1.
Khalayak atau Publik
Khalayak (public) adalah kelompok atau
orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal
maupun external. Istilah Khalayak bermakna majemuk, yakni publics, dikarenakan
berbeda dari yang diindikasikan oleh definisi dari beberapa kamus tertentu
kegiatan-kegiatan humas tidak diarahkan kepada khalayak dalam pengertian yang
seluas-luasnya (masyarakat umum) . Setiap organisasi memiiki sendiri khalayak
khususnya. Bahwa suatu organisasi atau perusahaan tidak hanya menyelenggarakan
komunikasi dengan staf atau konsumennya saja.
2.
Delapan Khalayak Utama
Delapan khalayak utama yang paling
sering menjadi subyek khalayak dari berbagai macam organisasi secara umum.
Kedelapan khalayak tersebut adalah:
a.
Masyarakat luas;
b.
Calon pegawai atau anggota;
c.
Para pegawai atau anggota;
d.
Pemasok jasa atau berbagai macam barang merupakan kebutuhan rutin dari organisasi
atau perusahaan yang bersangkutan;
e.
Para investor pasar uang;
f.
Para distributor;
g.
Konsumen dan pemakai produk organisasi; serta
h.
Para pemimpin pendapat umum
Daftar
tersebut kurang begitu relevan bagi organisasi-organisasi yang bersifat non komersial
seperti pemerintah daerah, yayasan amal, atau angkatan kepolisian. Namun paling
tidak, uraian tentang luasnya total khalayak humas memungkinkan kita bisa tahu
bahwa penempatan unit humas di bawah divisi pemasaran atau personalia ( hal ini
sering sekali terjadi)merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya.)
3.
Analisis terhadap kedelapan khalayak Utama
Berikut ini disajikan ulasan tentang
masing-masing dari kedelapan khalayak utama humas:
a.
Masyarakat luas
Segmen
masyarakat yang menjadi khalayak bagi suatu organisasi jelas berbeda dengan
khalayak organisasi yang lain. Khalayak pasar swalayan, Pemda, instalasi nuklir,
pabrik, laboratorium riset, hotel, bandara udara, pelabuhan laut, Lembaga pendidikan,
rumah sakit, penjara umum, barak militer, dan markas besar polisi jelas berlainan
satu sama lain.
b.
Calon Pegawai atau anggota
Takkan
tertarik untuk melamar menjadi anggota atau pegawai suatu organisasi apabila mereka
tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh organisasi itu, serta sejauh mana potensinya
sebagai majikan yang baik
c.
Pegawai atau anggota
Pegawai
atau anggota suatu organisasi meliputi suatu orang yang bekerja pada atau menunjang
suatu organisasi, yakni mulai dari pucuk pimpinan (pihak manajemen) dan para
eksekutif, petugas gudang, pabrik dan laboratorium, staf kantor atau
administrasi umum, staf divisi pelayanan dan penjualan, staf transportasi, dan
sebagainya
d.
Pemasuk
Ada
dua jelis pemasok, yakni yang memasok jasa-jasa sepeti air bersih dan energi, serta
pemasok berbagai macam bahan baku serta komponen produksi.
e.
Masyarakat Keuangan
Kesediaan
untuk membeli saham dari suatu perusahaan emiten didasarkan pada pengetahuan
(calon) pembeli mengenai latar belakang, kinerja dan prospek ekonomis dari
perusahaan emiten yang bersangkutan. Jika suatu perusaan gagal memberi informasi
yang benar, harga sahamnya bisa merosot secara tajam. Kalau hal seperti ini terjadi
dan dibiarkan berlarut-larut, maka kepemilikannya segera terancam akan diambil
alih oleh pihak-pihak lain.
f.
Distributor
Distributor
adalah mereka yang menangani fungsi perantara antara produsen dan konsumen.
g.
Konsumen dan Pemakai
Yang
disebut onsumen dan pemakai produk bukan hanya rumah tangga, tetapi juga perusahaan
pembeli dalam partai besar yang lazim disebut sebagai “pemasok sekunder”.
h.
Pencipta atau Pimpinan Pendapat Umum
Mereka
sangat berpengaruh karena merekalah para pencipta atau pemimpin pendapat umum.
Jika mereka mengatakan sesuatu itu baik atau buruk, masyarakat luas akan mempercayai
dan mengikutinya.
4. Fungsi
Khalayak Humas
Ada
beberapa alasan pokok mengapa suatu organisasi atau perusahaan harus mengenali
atau menetapkan unsur masyarakat luas yang menjadi khalayaknya. Yakni:
a.
Untuk mengidentifikasikan segmen khalayak atau kelompok yang paling tepat untuk
dijadikan sasaran suatu program kehumasan;
b.
Untuk menciptakan skala prioritas, sehubungan dengan adanya keterbatasan anggaran
dan sumber-sumber daya lainnya;
c.
Untuk memilih media dan teknik humas yang sekiranya paling sesuai;
d.
Untuk mempersiapkan pesan-pesan sedemikian rupanya agar cepat dan mudah diterima.
5. Akibat
Tidak Ditetapkannya Khalayak
Akibat
yang timbul sebagai akibat dari tidak ditetapkannya kahalayak atas dilancarkannya
suatu program humas.
a.
Segenap usaha dan dana akan terpecah-belah oleh karena terlalu luasnya khalayak
yang dituju
b.
Pesan yang dikirimkan tidak ditangkap atau dimengerti sebagaimana mestinya, karena
pesan itu tidak sesuai dengan karakteristik khalayak yang menerimanya
c.
Total kegiatan tidak akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga penggunaan
jam kerja, materi serta peralatan menjadi tidak ekonomis
d.
Tujuan yang hendak dicapai luput dari jangkauan
e.
Pihak manajemen (untuk humas internal) atau perusahaan klien (untuk humaas eksternal)
tidak akan merasa puas dengan hasil yang ada
Penetapan
khalayak dari kegiatan-kegiatan hunas merupakan elemen yang penting dari
rangkaian perencanaan suatu kampanye kehumasan. Tanpa adanya khalayak yang
jelas
(berikut skala prioritasnya, apabila dana dan sumber daya lain yang tersedia sangat
terbatas), maka organisasi yang bersangkutan tidak mungkin menemukan media dan
teknik-teknik yang tepat untuk melancarkan kampanye humasnya itu.
D. Etika
dan Kode Etik Profesi Humas
1. Kode
Etik Humas APPRI
Berikut
ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia
(APPRI).
PASAL
1
Norma
norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan
profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga
harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk
bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang,
dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat
luas.
PASAL
2
Penyebar luasan Informasi Seorang
anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab,
informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha
sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk
menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL
3
Media Komunikasi Seorang anggota tidak
akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL
4
Kepentingan yang Tersembunyi Seorang
anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara
sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin
memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan
kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga
agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
PASAL
5
Informasi Rahasia Seorang anggota
(kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan
menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang
diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat
rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan
jelas dari yang bersangkutan.
PASAL
6
Pertentangan Kepentingan Seorang
anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan
atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang
bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL
7
Sumber sumber Pembayaran Dalam
memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima
pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan
dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari
kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan Seorang
anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan
menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun
memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih
dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL
9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja Seorang
anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan
calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada
hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL
10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota
Lain Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara
mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang
potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui
apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain.
Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota
tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien
tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk
menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL
11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor
Umum Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun,
dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien),
kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak
sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL
12
Mengkaryakan Anggota Parlemen Seorang
anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan
ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal
tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan
mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk
keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi
anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap,
kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL
13
Mencemarkan Anggota anggota Lain Seorang
anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek
profesional anggota lain.
PASAL
14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain Seorang
anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau
organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode
etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu,
akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL
15
Nama Baik Profesi Seorang anggota
tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi,
atau profesi Public Relations.
PASAL
16
Menjunjung Tinggi Kode Etik Seorang
anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan
anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan
keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari
diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan
untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan
yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal
tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam
menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap
anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL
17
Profesi Lain Dalam bertindak untuk
seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota
akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan
turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Komentar
Posting Komentar